Operasi Zebra Itu Aneh

 

Pagi yang cukup cerah sebelum saya berangkat ke kota Solo untuk menghadiri sebuah pengajian disana, saya sempatkan untuk membuka ponsel yang dipenuhi dengan grup Whatsapp. Kebetulan pada waktu itu muncul notifikasi grup dan secara otomatis grup itu berada di posisi paling atas dari daftar chat yang masuk di ponsel saya. Nama grupnya adalah "Pedagang KQ 5" (baca: Pedagang kaki lima). Nama yang cukup gaul dan kekinian sekali. Dalam notifikasi tersebut, nampak ada salah seorang anggota grup yang membagikan sebuah foto. Ketika saya mengunduhnya, ternyata foto tersebut berupa pamflet informasi. Jika saya lihat, pamflet tersebut nampaknya sudah berkali-kali dibagikan. Hal ini dibuktikan dengan adanya informasi yang terdapat di atas fotonya dengan bertuliskan "Diteruskan berkali-kali". 

Pamflet Operasi Zebra 2022

Screenshot Grup WhatsApp

Pada saat selesai mengunduh dan saya membaca headline pamfletnya dengan judul "Catat !! Operasi Zebra", saya merasakan keanehan dalam pamflet yang dibuat oleh pihak kepolisian. Apalagi informasi tersebut digelar secara serentak di seluruh penjuru negeri ini dengan hari dan tanggal yang sudah ditentukan.

Apabila rekan - rekan melihat pamflet tersebut, saya yakin rekan - rekan semua tidak merasa aneh dan akan bersikap normal - normal saja. Lalu apa yang membuat saya merasa aneh terhadap pamflet tadi? Bahkan saya memiliki asumsi rekan - rekan akan menanyakan hal itu kepada saya.

Sebelum saya mengulas dimana letak keanehannya, saya ingin disclaimer terlebih dahulu kepada rekan - rekan semua. Bahwasanya tulisan yang saya buat ini merupakan opini pribadi. Jadi, tidak ada kewajiban bagi rekan - rekan untuk sependapat dengan saya dan tidak ada larangan apabila rekan - rekan memiliki pandangan yang berbeda. Tujuan saya membuat tulisan ini adalah saya hanya ingin menambah sudut pandang saja dan ingin berbagi sedikit uneg - uneg saya kepada rekan - rekan sehingga output dari tulisan ini adalah menambah wawasan bagi kita semua.

Oke, sekarang mari kita ulas keanehannya. Pada mulanya, saya sering mendapati pamflet dan berita - berita semacam itu tapi saya tidak menggubris dan hanya menggap itu sebuah informasi himbauan saja tanpa mengkajinya terlebih dahulu. Opini pribadi tentang keanehan "Operasi Zebra" itu muncul pada saat saya mendapat kiriman di grup Whatsapp pedagang KQ 5. Seharusnya yang namanya operasi dilakukan secara diam - diam, senyap tapi mematikan tanpa harus memberi himbauan kepada masyarakat terlebih dahulu. Lebih - lebih ini adalah operasi ketertiban yang notabene bertujuan untuk menertibkan masyarakat.

Sebagai contoh operasi pada peperangan atau operasi - operasi untuk menumpas gerakan separatis. Saya yakin operasi tersebut tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak lawan. Karena jika ada pemberitahuan maka pihak lawan akan memiliki persiapan strategi yang matang untuk menghindar bahkan melawan.

Hal ini kasusnya juga sama dengan operasi zebra. Apabila operasi ini dilakukan dengan cara memberi tahu dulu kepada masyarakat maka yang terjadi adalah masyarakat memiliki persiapan untuk menghadapi operasi zebra. Sehingga tujuan operasi tersebut semacam sia - sia. Yang seharusnya operasi itu bertujuan untuk membuat jera karena melanggar tata tertib berubah menjadi operasi yang sekadar kegiatan mengisi waktu kosong yang hampa.

Mengutip dari salah satu media Indonesia, kompas TV.

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
  • Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Saya justru menyarankan agar operasi zebra bersifat mendadak dan masyarakat tidak perlu diberitahu terlebih dahulu. Sehingga dengan adanya operasi dadakan ini akan menghasilkan perilaku was - was dibenak masyarakat setiap ingin berkendara. Sebagai contoh apabila saya ingin berkendara mengendarai motor ke kota kabupaten, maka saya akan mempersiapkan segala apapun yang berkenaan dengan tata tertib lalu lintas, mulai dari surat - surat motor, SIM, kesiapan motor dan perlengkapan pengendara yang masuk dalam kategori safety. Mengapa saya harus mempersiapkan segalanya? Karena asumsi saya jika tidak mempersiapkan maka akan terjadi dua hal jika melewati jalan - jalan besar. Pertama, saya tidak terkena operasi zebra. Kedua, saya terkena operasi zebra. Jika saya tidak terkena operasi, maka anggap saja itu keberuntungan. Tapi kalau pada hari itu keberuntungan tidak memihak saya bagaimana? Ya secara otomatis saya akan terkena sanksi berat bahkan terkena tilang.

Operasi zebra secara dadakan bisa menghasilkan kondisi psikologis masyarakat untuk tertib dan mencari aman. Jika operasi ini rutin dilaksanakan maka yang terjadi adalah pembiasaan masyarakat tentang tertib lalu lintas itu bisa terbangun dengan baik.

Operasi Zebra Itu Aneh Operasi Zebra Itu Aneh Reviewed by Isra Yuwana Tiyartama on January 05, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.